Hasil Audit BPK RI, Deposito Pemkab Lamsel Tak Masuk Dalam Lain-lain PAD yang Sah

Hasil Audit BPK RI, Deposito Pemkab Lamsel Tak Masuk Dalam Lain-lain PAD yang Sah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada tahun 2019, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), telah mendepositokan APBD ke Bank Lampung dengan total senilai Rp250 Miliar dan mendapatkan suku bunga sekitar 8 persen.

Beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Pemkab Lamsel, Intji Indriati mengatakan bahwa Hingga 21 November 2019, bunga deposito yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sebesar Rp16.302.876.712,37. Pendapatan dari bunga deposito ini, termasuk dalam akun lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Intji membeberkan, dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp453.417.549.091. Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250.000.000.000 terdiri dari deposito Rp70.000.000.000 dengan bunga 8%, deposito Rp80.000.000.000 dengan bunga 8%, dan deposito Rp100.000.000.000 dengan bunga 8%.

“Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70.000.000.000 dan Rp80.000.000.000. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Sehingga, bunga deposito yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37 yang dimasukkan dalam akun lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah dianggarkan sebesar Rp276.906.061.381 dan dapat direalisasikan sebesar Rp275.464.317.224 atau 99,48% dari target yang telah ditetapkan.

Adapun PAD yang diterima Pemkab Lamsel ke kas daerah, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp117.851.364.597, Retribusi Daerah sebesar Rp10.242.771.756, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.927.461.628 dan yang terakhir, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp138.442.719.241.

Jika dilihat dari pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, merupakan kelompok penerimaan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pada Tahun Anggaran 2019, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat direalisasikan sebesar Rp138.442.719.241. Anggaran tersebut, bersumber dari Jasa Giro Kas Daerah terealisasi sebesar Rp23.826.133.119, Jasa Giro Pemegang kas sebesar Rp2.226.648, kerugian uang sebesar Rp12.668.000.

Selanjutnya, pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar Rp60.651.555.273, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp5.060.138.859 dan Pendapatan dana Kapitasi JKN sebesar Rp48.889.997.341.

Dari hasil audit BPK RI itu, pada pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, tidak ada pendapatan kas daerah yang bersumber dari deposito. Lalu, Kemana Pendapatan dari hasil bunga deposito sebesar 8 persen yang berjumlah sekitar Rp16.302.876.712,37.

Sekretaris BPKAD Pemkab Lamsel, Risko Ramadhinata Putra enggan berkomentar terkait pos anggaran dari hasil deposito bunga 8 persen. \"Saya nggak bisa komentar mengenai masalah itu. Karena hal itu ada di bidang akuntansi. Nanti akan saya cek lagi,\" ungkap Risko. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: